MAKALAH
ETIKOLEGAL DALAM PRAKTIK
KEBIDANAN
PERAN, FUNGSI DAN WEWENANG
BIDAN
Diampu
oleh : ibu Florentina kusyanti, S.ST
Di
susun oleh :
Nama
kelompok :
1.Siti Murdani Haupea (13140130)
2. Ema wati ( 13140156)
3. Fariskha Novi Fauziah (13140193)
4. Maya ( 13140196)
5. Niken Paramittha
hiswari (13140204)
PROGRAM STUDI DIV KEBIDANAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan
kehadirat TUHAN Yang Maha Esa, karena atas berkat
Dan rahmat-nya kami dapat menyusun makalah”
PERAN, FUNGSI DAN WEWENANG BIDAN”.
Terima kasih kami sampaikan
kepada ibu Florentina kusyanti,S.ST. selaku dosen pengampu Mata kuliah
Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan. Terima kasih pula kami sampaikan kepada teman -teman kelompok yang telah bersama
-sama menyusun makalah ini dengan baik.
Menyadari makalah ini jauh
dari sempurna, oleh karena itu kami mohon maaf
Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi semua pihak. Terima kasih.
Yogyakarta,
20 maret 2014
penyusun
1
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR………………………………………………………………………………………………………………….1
DAFTAR
ISI……………………………………………………………………………………………………………………………..2
BAB
I PENDAHULUAN…………………………………………………………………………………………………………….3
A. Latar
Belakang…………………………………………………………………………………………………………..3
B. Rumusan
Masalah……………………………………………………………………………………………….......3
C. Tujuan……………………………………………………………………………………………………………………….3
BAB
II PEMBAHASAN…………………………………………………………………………………………………………….4
A. Peran
bidan………………………………………………………………………………………………………………4
B. Fungsi
Bidan……………………………………………………………………………………………………………..9
C. Wewenang
Bidan…………………………………………………………………………………………………….14
BAB
III KESIMPULAN DAN SARAN………………………………………………………………………………………..16
A. Kesimpulan……………………………………………………………………………………………………………..16
B. Saran………………………………………………………………………………………………………………………16
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………………………………………………………………….17
2
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Bidan muncul sebagai wanita terpercaya
dalam mendampingi dan menolong ibu melahirkan.
Peran bidan di masyarakat sangat dihargai
dan dihormati karena tugasnya yang sangat mulia,
Member semangat, membesarkan hati dan mendampingi, serta menolong ibu
melahirkan
Dapat merawat bayinya dengan baik.
Sebagai seorang bidan jangan lah memilih-milih klien miskin ataupun kaya,
karna tugas seorang
bidan adalah membantu ibu, bukan mengejar materi.
Pasien wajib memberikan hak kepada
ibu bidan yang telah menolong persalinan
ibu melahirkan.
Di makalah ini kami akan membahas tentang
peran, fungsi bidan, dan wewenang bidan, yang
Mana dalam melaksanakan profesinya, bidan
memiliki banyak tugas serta peran-peranya.
B.Rumusan Masalah
*Apa s aja fungsi bidan ?
* Apa pengertian bidan sebagai peran ?
* Apa saja wewenang bidan ?
C.Tujuan
Makalah ini kami buat untuk menambah
wawasan kepada mahasiswa kebidanan yang
Nantinya harus dimengerti dan di lakukan
sebagai peran, fungsi, dan wewenang bidan.
Kita berharap sebagai seorang bidan
patuhilah tugas-tugas sebagai peran bidan
3
BAB II
PEMBAHASAN
Bidan adalah: salah satu petugas kesehatan yang dapat
memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kompetensi dan
kewenangannya. Bidan telah diakui sebagai sebuah profesi dan untuk dapat
dikatakan sebagai seseorang yang bekerja profesional, maka bidan harus dapat
memahami sejauh mana peran dan fungsinya sebagai seorang bidan. Bidan
dalam menjalankan profesinya mempunyai peran dan fungsi yaitu pelaksana,
pengelola, pendidik dan peneliti.
A. Peran Bidan
Peran adalah perangkat tingkah laku yang diharapkan
dan dimiliki oleh orang yang berkedudukan dalam masyarakat.
Peran bidan yang diharapkan adalah:
1. Sebagai pelaksana,
Sebagai pelaksana bidan memiliki tiga kategori tugas
yaitu tugas mandiri, tugas kolaborasi dan tugas ketergantungan
4
a. Tugas Mandiri/ Primer
Tugas mandiri bidan yaitu tugas yang menjadi tanggung
jawab bidan sesuai kewenangannya,
meliputi:
1)
Menetapkan
manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang
diberikan.
2) Memberi pelayanan
dasar pra nikah pada remaja dengan melibatkan
mereka sebagai
klien
3) Memberi asuhan
kebidanan kepada klien selama kehamilan normal
4) Memberikan asuhan
kebidanan kepada klien dalam masa persalinan
dengan melibatkan
klien /keluarga
5) Memberikan asuhan
kebidanan pada bayi baru lahir
6) Memberikan asuhan
kebidanan kepada klien dalam masa nifas dengan
melibatkan klien
/keluarga
7) Memberikan asuhan kebidanan pada
wanita usia subur yang
membutuhkan pelayanan KB.
8) Memberikan asuhan kebidanan pada
wanita dengan gangguan sistem
reproduksi dan wanita dalam masa
klimakretium dan nifas.
b. Tugas Kolaborasi
Merupakan tugas yang dilakukan oleh bidan
sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara bersamaan
atau sebagai salah satu urutan dari proses kegiatan pelayanan kesehatan
1) Menerapkan manajemen
kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai
fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan
keluarga
2) Memberikan asuhan
kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan
pertolongan pertama pada kegawatan yang
memerlukan tindakan
kolaborasi
3) Memberikan asuhan
kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan
resiko tinggi dan keadaan kegawatan yang
memerlukan pertolongan
pertama dengan tindakan kolaborasi dengan
melibatkan klien dan keluarga.
5
4) Memberikan asuhan
kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko
tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan
kegawatdaruratan yang
memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien dan keluarga
5) Memberikan asuhan
pada BBL dengan resiko tinggi dan yang mengalami
komplikasi serta kegawatdaruratan yang
memerlukan pertolongan pertama dengan
tindakan kolaborasi dengan meliatkan klien dan keluarga
6) Memberikan asuhan
kebidanan pada balita dengan resiko tinggi dan yang
mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan yang
memerlukan tindakan kolaborasi dengan
melibatkan keluarga
c. Tugas Ketergantungan /
Merujuk
yaitu tugas yang dilakukan oleh bidan dalam rangka
rujukan ke sistem pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan
yang dilakukan oleh bidan sewaktu menerima rujukan dari dukun yang menolong
persalinan, juga layanan rujukan yang
dilakukan oleh bidan ketempat/fasilitas pelayanan
kesehatan lain secara horisintal maupun vertikal atau ke profesi kesehatan
lainnya.
1) Menerapkan manajemen
kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi rujukan
keterlibatan klien dan keluarga.
2) Memberikan asuhan
kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi
dan kegawat daruratan.
3) Memberikan asuhan
kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa
persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan
klien dan keluarga
4) Memberikan asuhan
kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu dalam masa nifas dengan
penyulit tertentu dengan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien dan keluarga.
5) Memberikan asuhan
kebidanan pada BBL dengan kelainan tertentu dan
kegawatdaruratan yang memerlukan
konsultasi dan rujukan dengan melibatkan
keluarga.
6) Memberikan asuhan
kebidanan pada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang
memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan.
6
Langkah yang diperlukan dalam melakukan peran sebagai
pelaksana:
- Mengkaji status kesehatan untuk memenuhi
kebutuhan asuhan klien
- Menentukan diagnosa / masalah
- Menyusun rencana tindakan sesuai dengan
masalah yang dihadapi
- Melaksanakan tindakan sesuai rencana yang telah
disusun
- Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan
- Membuat rencana tindak lanjut tindakan
- Membuat dokumentasi kegiatan klien
dan keluarga
2. Peran sebagai
pengelola
Sebagai pengelola bidan memiliki 2 tugas yaitu tugas
pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim
a. Pengembangkan
pelayanan dasar kesehatan
Bidan bertugas mengembangkan pelayanan dasar kesehatan
terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga kelompok khusus dan
masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat/ klien meliputi :
1) Mengkaji kebutuhan
terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan
serta mengembangkan program pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya bersama tim
kesehatan dan pemuka masyarakat.
2) Menyusun rencana
kerja sesuai dengan hasil kajian bersama masyarakat
3) Mengelola kegiatan
pelayanan kesehatan khususnya KIA/KB sesuai dengan
rencana.
4) Mengkoordinir,
mengawasi dan membimbing kader dan dukun atau petugas
kesehatan lain dalam melaksanakan program/ kegiatan pelayanan
KIA/KB
5) Mengembangkan
strategi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat
khususnya KIA KB
termasuk pemanfaatan sumber yang ada pada program dan sektor terkait.
6) Menggerakkan dan
mengembangkan kemampuan masyarakat serta
memelihara
kesehatannya dengan memanfaatkan potensi yang ada
7) Mempertahankan dan
meningkatkan mutu serta keamanan praktik
profesional
melalui pendidikan, pelatihan, magang, dan kegiatan dalam
kelompok profesi
8) Mendokumentasikan
seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan
7
b. Berpartisipasi dalam
tim
Bidan berpartisi dalam tim untuk melaksanakan program
kesehatan dan sektor lain melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader, dan
tenaga kesehatan lain yang berada di wilayah kerjanya, meliputi :
1) Bekerjasama dengan
Puskesmas, institusi lain sebagai anggota tim dalam
memberi asuhan kepada klien bentuk
konsultasi, rujukan & tindak lanjut
2) Membina hubungan baik
dengan dukun bayi, kader kesehatan, PLKB dan
masyarakat
3) Melaksanakan
pelatihan serta membimbing dukun bayi, kader dan petugas
kesehatan lain
4) Memberikan asuhan
kepada klien rujukan dari dukun bayi
5) Membina kegiatan yang
ada di masyarakat yang berkaitan dengan
kesehatan
3. Peran sebagai
pendidik
Sebagai pendidik bidan mempunyai 2 tugas yaitu sebagai
pendidik dan penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing kader
a. Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan
kepada individu, keluarga dan masyarakat tentang penanggulanagan masalah
kesehatan khususnya KIA/KB
b. Melatih dan membimbing kader termasuk siswa
bidan/keperawatan serta
membina dukun di wilayah kerjanya.
Langkah-langkah dalam
memberikan pendidikan dan penyuluhan yaitu :
1) mengkaji kebutuhan akan pendidikan dan penyuluhan
kesehatan
2) menyusun rencana jangka pendek dan jangka panjang
untuk penyuluhan
3) menyiapkan alat dan bahan pendidikan dan
penyuluhan
4) melaksanakan program/rencana pendidikan dan
penyuluhan
8
5) mengevaluasi hasil pendidikan dan penyuluhan
6) Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan
program bimbingan
7) mendokumentasikan kegiatan
4. Peran sebagai
peneliti
Melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam
bidang kesehatan baik secara mandiri maupun kelompok.
- Mengidentifikasi kebutuhan investigasi/penelitian
- Menyusun rencana kerja
- Melaksanakan investigasi
- Mengolah dan menginterpretasikan data hasil
investigasi
- Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak
lanjut
- Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan
dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
B. Fungsi Bidan
Fungsi adalah kegunaan suatu hal, daya guna, jabatan
(pekerjaan) yang dilakukan, kerja bagian tubuh .
Berdasarkan peran Bidan yang dikemukakan diatas, maka
fungsi bidan sebagai berikut :
1. Fungsi Pelaksana
Fungsi bidan pelaksana mencakup:
- Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada
individu, keluarga, serta masyarakat (khususnya kaum remaja) pada masa
praperkawnan.
- Melakukan asuhan kebidanan untuk proses kehamilan
normal, kehamilan dengan kasus patologis tertentu, dan kehamilan dengan
risiko tinggi.
- Menolong persalinan normal dan kasus persalinan
patologis tertentu.
- Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi
dengan risiko tinggi
- Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas.
9
6.Memelihara
kesehatan ibu dalam masa menyusui
7.Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan
pcasekolah
8.Memberi pelayanan keluarga berencanasesuai dengan
wewenangnya.
9.Memberi bimbingan dan pelayanan kesehatan untuk
kasus gangguan sistem reproduksi, termasuk wanita pada masa klimakterium internal
dan menopause sesuai dengan wewenangnya.
2. Fungsi Pengelola
Fungsi bidan sebagai pengelola mencakup:
- Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan
bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
- Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan
di lingkungan unit kerjanya.
- Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
- Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan
antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan
- Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit
pelayanan kebidanan.
3. Fungsi
Pendidik
Fungsi bidan sebagai pendidik mencakup:
- Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan
kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup
kesehatan serta KB
- Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader
kesehatan sesuai dengan tanggung jawab bidan.
- Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan
dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat.
- Mendidik peserta didik bidan atau tenaga
kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
4. Fungsi
Peneliti
Fungsi bidan sebagai peneliti mencakup:
- Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan
penelitian yang dilakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan
kebidanan.
- Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan KB
B. Rumah Bersalin (RB)
10
Rumah Bersalin merupakan tempat yang menyelenggarakan
pelayanan kebidanan bagi wanita hamil, bersalin dan masa nifas fisiologik
termasuk pelayanan keluarga berencana serta perawatan bayi baru lahir
(Peraturan DaerahKota Malang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan, Bab 1Ketentuan Umum, Pasal 1, no. 14). Rumah bersalin mepunyai sifat
privat dansemi privat, sebab tidak semua orang dapat keluar masuk di dalam area
ini. Sifat privat terdapat pada bentuk pelayanan kesehatan dasar yang
menyelenggarakan pelayanan kebidanan bagi wanita hamil, persalinan fisiologi,
masa nifas,bayi baru lahir dan keluarga berencana (KB).
D. Peran dan fungsi bidan di
Rumah Bersalin
Peran dan fungsi bidan di RB tidak jauh berbeda dengan
peran dan fungsi bidan praktek swasta pada umumnya yaitu
Peran Bidan di
RB
1. Peran
sebagai Pelaksana,
a. Tugas Mandiri, meliputi
1) Menetapkan manajemen
kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan
2) Memberikan
pelayananan dasar dan asuhan kebidanan kepada klien sesuai kewenangannya
3) Melakukan dokumentasi
kegiatan
b.Tugas Kolaborasi
1) Menerapkan manajemen
kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan
melibatkan klien dan keluarga
2) Memberikan asuhan
kebidanan pada klien dengan resiko tinggi dan
pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi
3) Melakukan dokumentasi
kegiatan
c. Tugas Ketergantungan /
Merujuk
1) Menerapkan manajemen
kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi ketergantungan
dengan melibatan klien dan keluarga.
2) Memberikan asuhan
kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada klien dengan resiko tinggi dan
kegawatdaruratan
11
3) Melakukan dokumentasi
kegiatan
2. Peran Sebagai
Pengelola
RB merupakan tanggung jawab bidan, biasanya selain
sebagai pelaksana bidan juga menjadi pemilik sekaligus pengelola RB tersebut.
- Mengelola kegiatan pelayanan kebidanan sesuai
dengan rencana.
- Mengembangkan strategi untuk meningkatkan
kesehatan kebidanan dengan memanfaatan sumber yang ada pada program
dan sektor terkait.
- Mempertahankan dan meningkatkan mutu serta
keamanan praktik profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang, dan
kegiatan dalam kelompok profesi
- Melakukan dokumentasi seluruh kegiatan yang telah
dilaksanakan
3. Peran Sebagai pendidik
- Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan
kepada klien dan keluarga tentang penanggulanagan masalah kesehatan
khususnya KIA/KB,
- Melatih dan membimbing siswa bidan/keperawatan
yang melakukan Praktek kerja lapangan di RB tersebut
- Membina dukun yang melakukan rujukan ke RB
tersebut
4. Peran sebagai
peneliti
Bidan di RB juga dapat melakukan investigasi
atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun
berkelompok, mencakup:
- Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan
dilakukan.
- Menyusun rencana kerja pelatihan.
- Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana.
- Mengolah dan menginterpretasikan data hasil
investigasi.
- Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak
lanjut.
- Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan
dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
12
Fungsi bidan di RB
1 Fungsi
Pelaksana
- Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama
kehamilan
- Memberikan imunisasi pada bayi dan ibu hamil
- Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam
masa nifas
- Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
2. Fungsi
Pengelola
- Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan
bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
- Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan
di lingkungan unit kerjanya.
- Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
- Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan
antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan
- Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit
pelayanan kebidanan.
3. Fungsi
Pendidik
- Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan
kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup
kesehatan serta keluarga berencana.
- Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader
kesetan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan.
- Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan
dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat
- Mendidik peserta didik bidan atau tenaga
kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
4. Fungsi
Peneliti
a. Melakukan evaluasi,
pengkajian, survei, dan penelitian yang dilakukan
sendiri atau berkelompok dalam
lingkup pelayanan kebidanan.
b. Melakukan penelitian
kebidanan klien dan keluarga yang berkunjung ke RB
13
WEWENANG BIDAN
Dalam menjalankan praktek profesionalnya wewenang
bidan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No.900/ Menkes/SK/VII/2002.
Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan
kegawatan obstetri dan neonatal kepada setiap ibuhamil/bersalin, nifas dan bayi
baru lahir agar penanganan dini atau pertolongan pertama sebelum rujukan dapat
dilakukan secara cepat dan tepat waktu.
Bidan dalam dalam menjalankan praktik profesinya
berwewenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi :
1. Pelayanan kebidanan kepada ibu pada masa pranikah,
prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, menyusui, meliputi :
Ø Penyuluhan dan konseling
Ø Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi :
·
Penyuluhan dan
konseling
·
Pemeriksaan
fisik
·
Pelayanan
antenatal pada kehamilan abnormal
·
Pertolongan pada
kehamilan abnormal, yang mencakup abortus imminens, hiperemesis gravidarum
tingkat 1, pre eklamsia ringan, dan anemia ringan.
·
Pertolongan
persalinan normal.
·
Pertolongan
persalinan abnormal, yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala di dasar
panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa infeksi, pendarahan post partum,
laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri, post term dan pre term.
·
Pelayanan ibu
nifas normal.
·
Pelayanan ibu
nifas abnormal yang mencakup retensio plasenta, dan infeksi ringan.
·
Pelayanan dan
pengobatan pada kelainan ginekologi yang mengalami keputuhan, pendarahan tidak
teratur dan penundaan haid.
Ø Pelayanan kepada anak, meliputi :
·
Pemeriksan bayi
baru lahir
·
Perawatan tali
pusat
·
Perawatan bayi :
0 – 28 hari termasuk ASI eksklusif s/d 6 bulan
·
Resusitasi pada
bayi baru lahir dengan asfiksia
·
Pemantauan
tumbuh kembang anak
·
Pemberian
imunisasi
·
Pemberian
penyuluhan
Ø Selain itu bidang juga berwewenang untuk :
·
Memberikan
imunisasi
·
Memberikan
suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas.
·
Mengeluarkan
plasenta secara manual
·
Memberikan
bimbingan senam hamil
14
·
Pengeluaran
jaringan konsepsi
·
Epiosiotomi jika
di perlukan
·
Memberikan
infuse
·
Dll
2. Pelayanan keluarga berencana.
A.
memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan, dan alat kontrasepsi dalam
rahim, alat kontrasepsi bawah kulit, dan kondom.
B.
memberikan penyuluhan atau konseling pemakai kontrasepsi.
C.
melakukan pencabutan kontrasepsi dalam rahim.
D.
melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit.
E.
memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan, keluarga berencana, dan
kesehatan masyarakat.
3.
Pelayanan kesehatan masyarakat
·
Membina peran
serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak
·
Memantau tumbuh
kembang anak
·
Melaksankan
pelayanan kebidanan komunitas
·
Melaksanakan
deteksi dini, melaksanakan pertolongan pertama, merujuk dan memberikan
penyuluhan infeksi mebular seksual, penyalah gunaan narkotuka, psikotropika,
dan zat-zat adiktif, dan penyakit lainya.
15
BAB III
KESIMPULAN
DAN SARAN
A.Kesimpulan
Peran Bidan adalah perangkat tingkah laku yang
diharapkan dan dimiliki oleh orang yang berkedudukan dalam masyarakat. Peran
bidan yang diharapkan adalah: Sebagai pelaksana, bidan memiliki tiga kategori
tugas yaitu tugas mandiri, tugas kolaborasi dan tugas ketergantungan.
Fungsi Bidan adalah kegunaan suatu hal, daya guna,
jabatan (pekerjaan) yang dilakukan, kerja bagian tubuh . Berdasarkan peran
Bidan yang dikemukakan diatas, maka fungsi bidan sebagai berikut : pelaksana,
pengelola, pendidik, peneliti. Dalam menjalankan praktek profesionalnya
wewenang bidan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No.900/
Menkes/SK/VII/2002
B.Saran
Kita
sebagai calon bidan yang nantinya akan bertugas di masyarakat, dan sebagai
panutan di masyarakat, harus bisa mengembangkan ilmu kebidanan dengan baik , agar kelak menjadi bidan
yang baik dan profesional.
16
DARTAR
PUSTAKA
https://www.google.com/search?q=tugas+bidan&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-beta
17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar