Sabtu, 07 Juni 2014

standar praktik kebidanan

Standar Praktek Kebidanan (SPK)


Standar I : Metode Asuhan
Asuhan kebidanan dilaksanakan dengan metode manajemen kebidanan dengan langkah pengumpulan data dan analisis data, penentuan diagnosa perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.
Difinisi Operasional:
1.    Ada format manajemen kebidanan yang sudah terdaftar pada catatan medis
2.    Format manajemen kebidanan terdiri dari :
·      Format pengumpulan data
·      Rencana format pengawasan resume
·      Tindak lanjut catatan kegiatan
·      Evaluasi
Standar II: Pengkajian
Pengumpulan data tentang status kesehatan klien dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, data yang diperoleh dicatat dan dianalisis.
Difinisi Operasional :
1.    Format pengumpulan data
2.    Pengumpulan data dilakukan secara sistimatis, terfokus, meliputi data:
·      Demografi identitas klien
·      Riwayat penyakit terdahulu
·      Riwayat kesehatan reproduksi
·      Keadaan kesehatan saat ini termasuk kesehatan reproduksi
·      Analisis data
3.    Data dikumpulkan dari:
·      Klien/pasien, keluarga dan sumber lain
·      Tenaga kesehatan
·      Individu dalam lingkungan terdekat
4.    Data diperoleh dengan cara:
·      Wawancara
·      Observasi
·      Pemeriksaan fisik
·      Pemeriksaan penunjang
Standar III : Diagnosa Kebidanan
Diagnosa kebidanan dirumuskan berdasarkan analisis data yang telah dikumpulan.
Difinisi Operasional :
1.    Diagnosa kebidanan dibuat sesuai dengan kesenjangan yang dihadapi oleh klien atau suatu keadaan psikologis yang ada pada tindakan kebidanan sesuai dengan wewenang bidan dan kebutuhan klien.
2.    Diagnosa kebidanan dirumuskan dengan padat, jelas sistimatis mengarah pada asuhan kebidanan yang diperlukan oleh klien.
Standar IV : Rencana Asuhan
Rencana asuhan kebidanan dibuat berdasarkan diagnosa kebidanan.
Difinisi Operasional :
1.    Ada format rencana asuhan kebidanan
2.    Format rencana asuhan kebidanan terdiri dari diagnosa, rencana tindakan dan evaluasi.
Standar V: Tindakan
Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan klien tindakan kebidanan dilanjutkan dengan evaluasi keadaan klien.
Difinisi Operasional :
1.    Ada format tindakan kebidanan dan evaluasi
2.    Format tindakan kebidanan terdiri dari tindakan dan evaluasi
3.    Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan perkembangan klien.
4.    Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan prosedur tetap dan wewenang bidan atau tugas kolaborasi.
5.    Tindakan kebidanan dilaksanakan dengan menerapkan kode etik kebidanan dan etika kebidanan serta memberikan hak klien aman dan nyaman.
6.    Seluruh tindakan kebidanan dicatat pada format yang telah tersedia
Standar VI: Partisipasi Klien
Tindakan kebidanan dilaksanakan bersama-sama partisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.
Difinisi Operasional :
1.    Klien/keluarga mendapatkan informasi tentang:
·      Status kesehatan saat ini
·      Rencana tindakan yang akan dilaksanakan
·      Peranan klien/keluarga dalam tindakan kebidanan
·      Peranan petugas kesehatandalam tindakan kebidanan
·      Sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan
2.    Klien dan keluarga bersama-sama dengan petugas melaksanakan tindak kegiatan.
Standar VII: Pengawasan
Monitor (pengawasan) terhadap klien dilaksanakan secara terus menerus dan tujuan untuk mengetahui perkembangan klien.
Difinisi Operasional :
1.    Adanya format pengawasan klien.
2.    Pengawasan dilaksanakan secara terus menerus sistimatis untuk mengetahui keadaan perkembangan klien.
3.    Pengawasan yang dilaksanakan selalu dicatat pada catatan yang telah disediakan.
Standar VIII: Evaluasi
Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan terus menerus seiring dengan tindak kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang telah dirumuskan.
Difinisi Operasional :
1.    Evaluasi dilaksanakan setelah dilaksanakannya tindakan kebidanan, menyesuaikan dengan standar ukuran yang telah ditetapkan.
2.    Evaluasi dilaksanakan untuk mengukur rencana yang telah dirumuskan.
3.    Hasil evaluasi dicatat pada format yang telah disediakan.


Standar IX: Dokumentasi
Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuh kebidanan yang diberikan.
Difinisi Operasional:
1.    Dokumentasi dilaksanakan untuk disetiap langkah manajemen kebidanan.
2.    Dokumentasi dilaksanakan secara jujur sistimatis jelas dan ada yang bertanggung jawab.
Dokumentasi merupakan bukti legal dari pelaksanaan asuhan kebidanan.


Daftar Pustaka

http://yusipadewi.blogspot.com/2013/05/standar-praktek-kebidanan-spk.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar